Suasana sosialisasi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota.
Acara sosialisasi itu dibuka oleh Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Hotel Mutiara Dairi.
Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung menyatakan bahwa bulan Agustus ini telah memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Dairi.
“Sehingga, sebelum pendaftaran paslon Bupati/Wakil Bupati, KPU Dairi berharap partai politik maupun gabungan partai politik yang akan mendaftarkan paslon, dapat memahami proses sesuai diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang pendaftaran paslon dimaksud sehingga berjalan dengan baik,” ungkap Ariyanto.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin, memberikan paparan kepada utusan partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilu yang ingin mencalonkan paslon Bupati/Wakil Bupati Dairi periode 2024-2029 sesuai dengan peraturan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Acara sosialisasi yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu Dairi, pimpinan partai politik, serta bakal pasangan calon perseorangan yang akan bertarung di Pilkada Dairi 27 November 2024 mendatang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan konsisten dalam proses pencalonan Paslon Bupati/Wakil Bupati Dairi.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan perlombaan yang fair dan sehat antar Paslon demi terwujudnya Kabupaten Dairi yang lebih baik dan maju.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son