Tim pemenangan Pasangan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwarsani Tarigan menerima dokumen dari KPU Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi menyerahkan dokumen Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 pada Senin
Acara di gelar di Kantor KPU Kabupaten Dairi jalan Pandu Sidikalang. Senin 19 Agustus 2024.
Pasangan calon perseorangan pertama yang mendapatkan penetapan adalah David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani Tarigan.
Sedangkan pasangan calon perseorangan kedua yang mendapat penetapan adalah Rimso Maruli Sinaga dan Barita Sihite.
Kedua pasangan menerima langsung dokumen penetapan Itu dari Erika Elysabethlamtio, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan Agus Pandiangan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Sekretariat KPU Dairi.
Dokumen itu sebagai tanda resmi bahwa 2 pasangan ini telah memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran.
KPU Dairi menekankan pentingnya mematuhi setiap ketentuan dan aturan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Dairi yang adil dan demokratis.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son