Ridwan Hendra Agustinus Samosir. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kabupaten Dairi 27 November 2024 mendatang usai di gelar di The One Hotel. Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.
Dalam proses DPS tersebut, KPU Dairi mengajak seluruh masyarakat Dairi untuk melakukan pengecekan DPS dan segera melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU jika ada pengaduan dari masyarakat tentang DPS seperti pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdaftar atau pemilih yang terdaftar namun tidak memenuhi persyaratan.
“KPU mengajak seluruh masyarakat Dairi untuk mengecek DPS dan segera menyampaikan kepada PPS, PPK atau KPU apabila ada pengaduan masyarakat tentang DPS tersebut seperti pemilih yang sudah memiliki hak pilih tapi belum terdaftar, pemilih yang terdaftar namun tidak memenuhi persyaratan," kata Ridwan Hendra Agustinus Samosir Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM-Parmas) KPU Dairi , Senin (12/8/2024).
Menurut Ridwan, masyarakat Dairi harus memahami pentingnya DPS ini dalam Pilkada.
Pengecekan DPS yang dilakukan masyarakat Dairi akan membantu meminimalkan kesalahan dalam daftar pemilih dan memastikan bahwa semua orang yang berhak mendapatkan hak pilihnya dapat memilih.
“KPU siap untuk menampung semua pengaduan masyarakat untuk dimasukkan dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan),” tandas Ridwan.
DPS adalah bagian penting dari proses pemungutan suara karena ini merupakan dasar untuk memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar dengan benar.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Dairi untuk melakukan pengecekan DPS dan langsung melaporkan jika menemukan kesalahan dalam daftar tersebut.
Sebelumnya diberitakan Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dihadiri perwakilan partai politik, bapaslon perseorangan, PPK seluruh kabupaten Dairi, Bawaslu, dan Forkopimda.
DPS hasil rekapitulasi telah ditetapkan oleh KPU untuk Pilkada Dairi pada tanggal 27 November 2024, dengan jumlah pemilih sebanyak 229.185 orang.
Terbagi menjadi 112.421 pemilih laki-laki dan 116.764 pemilih perempuan yang tersebar di 538 tempat pemungutan suara di 169 desa di 15 kecamatan.
KPU Dairi menyampaikan kepada semua peserta rapat bahwa DPS akan dikirimkan untuk dilakukan pleno di tingkat provinsi.
Setelah pleno tingkat provinsi, DPS akan dikembalikan lagi ke KPU Kabupaten Dairi dan ditempelkan di tempat-tempat umum di desa dari tanggal 18 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son