Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 30 Agustus 2024, 21:18 WIB
Last Updated 2024-08-30T14:22:49Z
KapolriMedanPoldasuSengketa Lahan

Kontroversi Kasus Lahan di Medan Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipropamkan

Mimi Herlina (Tengah) bersama kuasa Hukumnya di Propam Polda. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Kasus lahan di Medan kembali menjadi sorotan setelah oknum Sat Reskrim Polrestabes Medan Brigadir DS di-propamkan oleh pemilik lahan bernama Mimi Herlina Nasution. Jumat 30 Agustus 2024 siang. 


Mimi mengadukan kasus ini dengan bukti SPSP2/115/VIII/2024/Subbagyanduan pada Jumat, 30 Agustus 2024 siang. 


Dijelaskan Mimi kalau Brigadir DS datang dan tidak dapat menunjukkan surat perintah serta berkas lahan, lalu langsung memetakan lahan.  


Mimi Herlina Nasution mengaku Pemilik Lahan di jalan Sei Belutu Nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan. 


"Pengaduan dengan bukti SPSP 2/115/ VIII/2024/Subbagyanduan," kata Mimi.


Iapun bingung karena laporan Dumasnya terkait lahan miliknya tidak ada kepastian hukumnya.


"Sementara mereka langsung ditindaklanjuti. Objek lahan yang sama," ujarnya.


Oknum Polisi itu katanya datang untuk mengukur lahan. 


Di temani petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Mimi mengaku bingung karena tiba -tiba ada pengukuran lahan. 


"Polisinya datang tanpa surat perintah. Berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan. Langsung main ukur," bebernya di halaman Propam Polda Sumut. 


Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku kuasa hukum pemilik lahan menyayangkan kinerja oknum tersebut tidak profesional. 


Karena itu sebagai warga negara yang baik, dikatakan pihaknya berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. 


Dan juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut. 


 "Aneh kasus ini kan. Sudah SP3 malah diterima oleh Polrestabes Medan," pungkasnya. 


Hans menceritakan selama ini Kliennya sudah merawat lahan dengan baik. 


Bahkan, untuk menyambung hidup keluarga, kliennya berjualan Kopi di lahan tersebut. 


Sebelumnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan oleh Polda Sumut.


SP3 itu tertanggal 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022.


Kemudian kembali ditangani oleh Polrestabes dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024.


Dengan objek lahan yang sama.  


Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya 'Ganti Kulit.


Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi. 


Penulis : Rudi

Redaktur : Fajar