Iklan Header

Minggu, 11 Agustus 2024, 11:51 WIB
Last Updated 2024-10-03T04:54:04Z
Pakpak BharatPengawasanPilkada

Kerjasama Baik di Tugas Pengawasan KPU Pakpak Bharat Diapresiasi Bawaslu

KPU Pakpak Bharat menyerahkan rekomendasi kepada Bawaslu. (Foto/Istimewa).

Pakpak Bharat – nduma.id


KPU Kabupaten Pakpak Bharat dan jajarannya di apresiasi anggota Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga, Wei Rana Capah.


Ucapan terima kasih disampaikannya kepada KPU Pakpak bharat atas kerja sama yang baik dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.


Hal ini diungkapkan saat menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024 pada Sabtu, 10 Agustus 2024.


Wei Rana Capah menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat telah memberikan rekomendasi perbaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat terhadap daftar pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili (keluar), dan pindah domisili (masuk).


Terdapat 209 pemilih yang meninggal dunia, 191 pemilih yang pindah domisili ke luar daerah, dan 77 pemilih yang pindah domisili ke dalam daerah.


KPU Kabupaten Pakpak Bharat telah mengambil tindakan dengan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Pakpak Bharat.


“Dari data yang telah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat bahwa telah diakomodir dan sudah dilakukan perbaikan oleh KPU Kabupaten Pakpak Bharat,”  kata Wei Rana Capah.


Kegiatan Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Pakpak Bharat.


Sebelumnya, KPU Kabupaten Pakpak Bharat telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 37.827 pemilih dengan rincian 18.913 pemilih laki-laki dan 18.915 pemilih perempuan dari 52 Desa/Kelurahan dan 105 TPS.


Dalam menjalankan tugas dan kewajiban pengawasan dan pencegahan pada proses pemilihan, kerja sama antara Bawaslu Pakpak Bharat dengan KPU Kabupaten Pakpak Bharat serta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa terbilang sangat penting.


Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, semua pihak harus menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional dan jujur sehingga dapat menghasilkan Pilkada yang bersih dan adil.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son