Polisi memasang garis polisi. (Foto/Istimewa). |
Satu unit rumah di Jalan Madura Bawah atau Jeruk Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Jumat 30 Agustus 2024 pagi sekira pukul 09.30 WIB..
Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K pimpin olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengatakan, 1 unit rumah semi permanen itu dibagi menjadi tiga pintu yang ditempati Gimun (60), Alm. Minol ditempati cucunya Madan dan Icot (80)
"Awalnya saksi Armansyah Pasaribu (40) selaku Kepala lingkungan dan Zery (35) melihat sumber api dari bagian belakang dekat dapur dan kamar mandi rumah ditempati Gimun," kata IPDA Gagas Dewanta.
Kemudian api merambat ke bagian depan rumah dan membakar rumah yang ditempati Madan dan Icot.
Empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkot Pematangsiantar dan 1 Unit milik PT. STTC datang ke lokasi kejadian.
Pukul 10.00 WIB para petugas Damkar berhasil memadamkan api.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama personil piket langsung melakukan olah TKP.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut.
"Melainkan kerugian ditaksir kurang lebih Rp.150.000.000 berupa bangunan rumah beserta isinya," Tandas IPDA Gagas.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi