Rohadi. (Foto/Istimewa). |
Batubara – nduma.id
Gugatan pergantian antar waktu (PAW) H Rohadi SP MH, anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029 putus.
Hendra Buwono selaku Kuasa Hukum Rohadi mengemukakan hal itu kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024 seraya menyatakan pihaknya telah menerima Salinan Putusan PN Kisaran tertanggal 18 Juli 2024 tersebut.
“Bahwa Putusan Pengadilan Negeri No 78 /Pdt.G/2023/ PN.Kis telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tanggal 2 Agustus 2024. Sepengetahuan kami sampai tanggal tersebut tidak ada yang melakukan banding,” ujar Hendra.
Terhadap putusan atas perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PN.kis di PN Kisaran, yang memenangkan Rohadi melawan Partai Berkarya versi Ketua Umum Muchdi PR yang mengusulkan PAW anggota DPRD Batubara Fraksi Nurani Karya Bangsa (Fraksi Gabungan) atas Nama H RohadiH Rohadi, tegas Hendra harus dipatuhi oleh semua pihak.
Dalam hal ini seluruh tindakan atau keputusan yang terkait penerbitan Surat DPP Partai Berkarya Nomor 23.7/CN/DPP/BERKARYA/Xl/2023 perihal Permohonan Tindak Lanjut Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara tanggal 23 Nopember 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batu Bara, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Jadi usulan DPP Partai Berkarya untuk mem-PAW Bapak Rohadi karena berpindah partai yakni ke Partai Demokrat diputuskan oleh PN Kisaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hendra.
Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut katanya membuktikan bahwa usulan permohonan PAW yang diajukan oleh DPP Partai Berkarya versi Ketua Umum Muchdi PR adalah perbuatan melawan hukum Usulan permohonan PAW tersebut dianggap prematur oleh pengadilan karena masih adanya sengketa dualisme kepemimpinan partai berkarya antara Muchdi PR dengan Syamsul Djalal sebagaimana amar putusan tersebut.
Dengan demikian, lanjutnya dengan dinyatakan bahwa perbuatan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dan para turut tergugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, maka semua produk hukum turunan yang lahir dari usulan permohonan PAW tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat, termasuk di dalamnya adalah SK Gubernur No 188.44/320/Kpts/2024 tersebut.
“Semua produk turunan termasuk SK Gubsu itu bermula dari adanya Surat DPP Partai Berkarya yang kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berarti jika PAW itu masih tetap dipaksakan maka jelas tidak berkekuatan hukum dan mengangkangi putusan pengadilan. Tidak mematuhi putusan pengadilan bisa menjurus hingga ke pidana,” ujarnya.
Dengan demikian patut dan sah secara hukum apabila proses PAW an H Rohadi SP tidak dapat dilanjutkan. Kami mohon agar kiranya pihak-pihak dapat menghormati dan menghargai putusan pengadilan ini serta masing-masing dapat menahan diri demi kemajuan demokrasi di negara kita ini," tuturnya.
Hendra memaparkan Surat Keputusan (SK) Gubsu terkait PAW di DPRD Batubara itu sejak awal dinilai pihaknya secara hukum tidak bisa dilaksanakan.
“Memang jangan sampai SK ini menjadi preseden negatif hukum. Bisa merusak integritas sistem hukum,” katanya.
Banyak persoalan hukum terkait SK itu, katanya Selain terbitnya di bawah masa 6 bulan juga bertentangan dengan Putusan MK No 39 Tahun 2013 dan Putusan MK No 88 Tahun 2023.
"Putusan itu jelas-jelas mengatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Kota tidak dapat dilakukan PAW dengan alasan berpindah partai yang mana partai tersebut tidak ikut lagi menjadi peserta pemilu," ujarnya.
Oleh sebab itu dia menganjurkan semua pihak khususnya KPU, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, PJ Bupati Batubara dan Pj Gubernur Sumut hendaklah menghormati dan mematuhi putusan PN ini secara baik.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son