Tersangka saat olah TKP. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Polsek Siantar Barat, Polres Siantar amankan pelaku pencurian 2 daun pintu kamar mandi umum Parkiran Pariwisata Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Minggu 18 Agustus 2024 sore pukul 16.00 WIB.
Pelaku pencurian itu berinisial "RS" (37) warga Jalan Bendungan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K mengatakan pencurian itu terjadi pada dini pagi harinya pukul 06.00 WIB.
Awalnya pagi hari itu sekira pukul 06.30 WIB, pelapor Tejo Moko sebagai penjaga parkiran pariwisata dihubungi melalui telepon oleh saksi Elma Novita Wardani.
"Bang pintu kamar mandi dicuri orang, ini orang yang nyuri lagi disini," kata Elma.
Diceritakan pelapor langsung pergi menuju parkiran Pariwisata dan sesampainya di parkiran Pariwisata pelapor melihat pintu kamar mandi umum Parkiran Pariwisata sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor melihat seorang laki-laki yang menurut pengakuannya berinisial "RS".
"Setelah pelapor tanya tanya, pelaku "RS" mengaku dirinya yang mengambil pintu kamarandi umum tersebut," kata IPDA Gagas Dewanta.
Adanya pengakuan itu pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB pelapor melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Barat.
Lalu Kapolsek Siantar Barat IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA M.T.T Simanungkalit SH dan anggota melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi-saksi diketahui pelaku pencurian 2 buah daun pintu kamar mandi umum milik Dinas Pariwisata Kota Sintar berinisial RS.
Tidak terima kejadian itu Pelapor membuat laporan pengaduan.
"Hingga saat ini pelaku RS sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana," tandas IPDA Gagas.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi