Petugas sedang menindak pengendara. (Foto/Istimewa). |
Pematangsiantar - nduma.id
Polisi tindak kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Merdeka depan Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Kamis, 22 Agustus 2024.
Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali Sat Lantas IPTU P. Manurung bersama personil melakukan penindakan parkir kendaraan seperti sepeda motor dan becak sembarangan jalan.
Setiap harinya Sat lantas Pematangsiantar akan melakukan penindakan kendaraan - kendaraan yang parkir di bahu jalan yang tidak ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat dipergunakan sebagai tempat parkir di Pajak Horas Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom mengatakan penindakan di laksanakan bertujuan agar pengendara roda 2 atau sepeda motor dapat memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah di sediakan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Dan tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di sepanjang jalan Merdeka tepatnya di depan Pasar Horas yang dapat menggangu pengguna jalan," kata AKP Gabriellah Gultom.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi