Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 22 Agustus 2024, 11:54 WIB
Last Updated 2024-08-22T04:54:27Z
GrebekPolisiTaput

Beli Dari "ST" 2 Pengguna Narkoba Nyabu di Pinggir Jalan Umum di Taput

Kedua tersangka di polres Taput. (Foto/Istimewa).

Taput - nduma.id


Dua orang pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara.


Keduanya BS (29) warga dusun I Parlombuan, Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan TS (29) warga Desa Tapian Nauli,  Kecamatan Sipoholon, Taput.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, kedua tersangka di tangkap pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.


"Mereka ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur,  Kecamatan Tarutung, saat sepeda motornya mogok dipinggir jalan," katanya, Kamis (22/8/2024).


Saat itu katanya petugas opsnal Narkoba lewat, dan  keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan terlihat petugas membuang sesuatu ke semak-semak.


Lalu polisi pun berhenti dan mengamankan keduanya serta menginterogasi. 


Keduanya mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu yang baru dibeli nya dari ST di desa Sihujur Tarutung.


Petugas pun mengejar ST namun sempat melarikan diri. 


Akhirnya keduanya di boyong ke Polres Taput untuk diperiksa dan pengembangan.


Sedangkan ST masih di cari keberadaaan untuk bisa diamankan. 


Dari tangan keduanya polis mengamankan barang bukti berupa 1 buah Plastik bening berisi narkotika jenis sabu  dengan Bruto : 0,14 gr, 1 unit Handphone android merk Vivo warna Biru dan 1 unit sepeda motor CB 100 tanpa Nopol.


Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di polres Taput dikenakan melanggar melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Penulis : Tulus

Redaktur : Rudi