Bawaslu memberikan sambutan. (Foto/Istimewa). |
Pakpak Bharat - nduma.id
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Wei Rana Capah, hadir dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024. Sabtu 10 Agustus 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat di Gedung Balai Diklat Cikaok Pakpak Bharat, yang dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam sambutannya, Wei Rana Capah menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat beserta jajarannya Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se Kabupaten Pakpak Bharat yang telah membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 yang lalu.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan pencegahan pada proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan rekomendasi perbaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat tentang daftar pemilih yang meninggal dunia sebanyak 209 pemilih, pemilih pindah domisili (keluar) sebanyak 191 pemilih, dan pemilih pindah domisili (masuk) sebanyak 77 pemilih yang perlu dilakukan perbaikan. Setelah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Pakpak Bharat, data tersebut telah diakomodir dan sudah dilakukan perbaikan.
KPU Kabupaten Pakpak Bharat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 37.827 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 18.913 dan pemilih perempuan 18.915 dari 52 Desa/Kelurahan dan 105 TPS. Dalam penentuan daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kabupaten Pakpak Bharat berjalan secara transparan, jujur, dan adil. Semoga Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses dan memberikan hasil yang baik bagi masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son