Aksi demonstrasi masyarakat adat di Pengadilan Negeri Simalungun. (Foto/Ari). |
SIMALUNGUN - nduma.id
Persidangan Sorbatua Siallagan di pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jalan Asahan, KM 4, Kabupaten Simalungun di warnai aksi protes. Rabu, 14 Agustus 2024.
Sebelum persidangan Sorbatua Siallagan, tepatnya pukul 08: 00 WIB masyarakat adat Sihaporas, Dolok Parmonangan, aliansi Gerak Tutup TPL, GMNI, PMKRI menggelar aksi depan PN .
Pimpinan aksi, masyarakat adat, mahasiswa secara bergantian berorasi.
Aksi itu membawa alat-alat musik tradisional Batak Toba, massa aksi meneriakkan copot Kapolres Simalungun.
Kemudian Pukul 13:30 WIB persidangan dimulai.
Sorbatua Siallagan divonis bersalah dan ditahan 2 tahun denda 1 Miliar subsider 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung meminta masyarakat dari Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan dan Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) tetap berjuang mempertahankan tanah ulayat masing-masing.
Bagi Boy, vonis 2 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun kepada Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan bukanlah sesuatu yang mutlak.
Ia yakin masih ada harapan di tingkat Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung RI.
"Dalam kasus ini, ada dissenting opinion. Artinya masih banyak hakim yang hidup bersama kita. Kita jangan menyerah. Kenapa? teman-teman kita di tempat lain (di Flores) dengan pasal yang sama, dibebaskan di Jakarta," kata Boy.
"Nanti kita akan buat pembelaan ke Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung. Kita terus berjuang sampai bapak Sorbatua dinyatakan bebas," sambung Boy.
Boy mengaku bahwa Sorbatua sesaat sebelum kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Simalungun menyampaikan kepadanya bahwa ia tak rela mendekam di sel selama satu bulan pun.
Oleh sebab itu ia pun meminta masyarakat dari kedua komunitas adat untuk tetap semangat dan tidak kendur dalam berjuang.
Mereka juga mengatakan 4 dari warga Sihaporas yang diculik dan disiksa oleh aparat penegak hukum beberapa hari lalu agar segera di bebaskan.
Mereka adalah Jonny Ambarita, Giovani Ambarita, Thomson Ambarita dan Farando Tamba.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi