Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 06 Agustus 2024, 22:03 WIB
Last Updated 2024-08-09T15:06:46Z
PolisiTaputTravel

6 Pelaku Penganiayaan Supir Travel Tio Mas Akhirnya di Tangkap Polres Taput.

Para pelaku di Polres Taput. (Foto/Istimewa).

Tapanuli Utara - nduma.id


Satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara akhirnya menangkap 6 orang pelaku penganiayaan terhadap supir Travel Tiomaz Ismail Tanjung (26) warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik,  Kabupaten Tapanuli Tengah. 


Ke enam pelaku yang di tangkap yakni S.S.O.R.L ( 23 ), T.G.L ( 50 ), G.S ( 30 ), S.M.N.P ( 23 ), R.D.S ( 58 ) dan P.S ( 44 ) keseluruhan warga yang sama di Jalan Damai, kelurahan Pasar Siborong-borong,  Kecamatan Siborong-borong, Taput.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 pelaku.


Mereka di tangkap pada Senin, 5 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing.


Penangkapan ke 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di Polres Taput pada, Sabtu 30 Juli 2024.


"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum,  ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke 6 orang di tangkap," kata Aiptu W Baringbing. Selasa (6/8/2024).


Setelah diperiksa lalu mereka di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


Peristiwa penganiayaan ini terjadi bermula, pada Sabtu, 20 Juli 2024 salah seorang tersangka yaitu  S.S O.R.L memesan tiket mobil travel Tio Maz melalui aplikasi hendak mau ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. 


Sekitar pukul 00.05 WIB,  mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput  S. S.O.R.L di depan rumahnya.


Lalu S.S.O.R.L  langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. 


Setelah tas nya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesan nya nomor 3 sudah di isi orang lain. 


Atas hal itu lalu tersangka S.S.O.R L menanyakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut. 


Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.


Selanjutnya, tersangka S.S O.R.L tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tas nya kembali di turunkan.


Saat tas itu di turunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.


Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka S.S O.R.L di bagian muka hingga mengalami luka. 


Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga S.S O.R.L pun  berdatang dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu.


Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka S.S.O.R.L pun melapor ke polsek Siborong-borong dan IT pun diamankan.


Saat IT di periksa di polsek Siborong-borong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala S O.R Lumbantoruan lalu di tetapkan  jadi tersangka dan di tahan.


Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.


"Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborong-borong atas pengaduan S.S.O.R.l, sedangkan S.S.O.R.L dkk di tetapkan sebagai tersangka di polres Taput atas pengaduan keluarga IT," tandas Aiptu W Baringbing.


"Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum,  1 ditangani di polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborong-borong," sambung Aiptu W Baringbing.


Penulis : Tulus 

Redaktur : Rudi