Komisioner KPU Dairi memberikan keterangan Pers. (Foto/Rudi). |
Dairi - nduma.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi resmi menutup pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada Dairi 2024 pada 27 November mendatang. Kamis, 29 Agustus 2024 tepatnya pada pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengungkapkan hingga penutupan pendaftaran, terdapat 5 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dairi yang telah menyerahkan berkas syarat pencalonan di Kantor KPU Dairi.
Dari lima pasangan tersebut, satu diantaranya merupakan jalur perseorangan dan empat lainnya berasal dari partai politik.
Dengan 5 pasangan calon ini, masyarakat Dairi memiliki sejumlah pilihan untuk memilih pemimpin terbaik yang nantinya akan memimpin Kabupaten Dairi.
"Satu Paslon dari jalur perseorangan/independen dan 4 dari partai politik," kata Ariyanto, Jumat pagi dini hari (30/8/2024).
Proses pendaftaran berlangsung selama 3 hari, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Pada hari pertama, Rimso Maruli Sinaga-Barita Sihite yang merupakan calon dari jalur perseorangan mendaftar dengan dukungan KTP sebanyak 22.989 di 15 kecamatan.
Sementara pada hari kedua, pasangan Danjor Nababan dan Azhar Bintang dari partai Gerindra dan Nasdem mendaftar dengan dukungan suara sah sebanyak 34.615.
Pada hari ketiga, Davit Partahan Sasta Maju Tambunan dan Deddy Manihar Matondang yang diusung oleh Partai Demokrat, PSI dan Hanura mendaftar dengan dukungan suara sah sebanyak 39.770.
Selanjutnya, pasangan Vicker Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala mendaftar pada hari ketiga dan diusung oleh Partai Golkar, Perindo, dan PKS dengan dukungan suara sah sebanyak 62.920.
Terakhir, pasangan Eddy Keleng Ate Berutu dan Depriwanto Sitohang mendaftar dan diusung oleh PDIP dengan dukungan suara sah sebanyak 35.624.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan tanggal 30 agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Umum Adam Malik Medan.
"Selanjutnya para Paslon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Adam Malik Medan," ujar Ariyanto.
KPU juga akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan berkas-berkas yang diunggah di Silonkada, termasuk ijazah dan persyaratan lainnya.
Bawaslu Dairi juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif terhadap semua tahapan Pilkada untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika nantinya ada hal yang tidak sesuai terhadap syarat atau perundangan-undangan, maka kami akan menyampaikan saran perbaikan dan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan sesuai Undang-undang yang berlaku," tegasnya Rizal Banurea dari Bawaslu Dairi.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son