Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Jumat, 09 Agustus 2024, 18:33 WIB
Last Updated 2024-08-09T11:33:25Z
GerebekPolisiSiantar

4 Pria Nyabu di Kos - kosan Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Barang bukti di kantor Polisi. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Empat pria tak berkutik di tangkap Satres Narkoba Polres Pematangsianțar di salah satu kos-kosan di jalanan Kapten Piere Tandean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Selasa 6 Agustus 2024 pagi pukul 10.00 WIB. 


Mereka ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, Jumat 9 Agustus 2024 mengatakan ke empat pria itu berinisial PPM (41) warga Jalan Labu Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar


FT (47) residivis narkotika warga Jalan Kapten Piter Tendean Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, AK (59) residivis narkotika warga Jalan Kapten Pierre Tendean Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar dan RTRP (40) warga Huta Batu VIII Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.


Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa ada peredaran Narkoba di Kos-kosan milik Budiman Tampubolon di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. 


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut di sebuah kamar di kos-kosan.


Dari penggeledahan , team Unit 1 menemukan barang bukti 12 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,53 Gram, 1 unit handphone Android, 1 unit timbangan Digital, uang penjualan sabu sebesar Rp120.000, 2 sendok pipet dan 1 bungkus klip kosong.


"Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba guna proses hukum," pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi