Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 18 Agustus 2024, 22:25 WIB
Last Updated 2024-08-19T01:27:50Z
GerebekPolisiSianțar

2 Warga Simalungun Ditangkap Polres Pematangsiantar Miliki Sabu 6,70 Gram

Barang bukti yang diamankan. (Foto /Istimewa).

Siantar - nduma.id


Dua pria asal Kabupaten Simalungun ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsianțar karena miliki Narkoba. Kamis 15 Agustus 2024 malam lalu sekira pukul 22.00 WIB.


Keduanya ditangkap di Perumahan Ringroad Green City Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu pada hari Minggu 18 Agustus 2024 mengatakan kedua tersangkan itu berinisial "JR" (44) warga Jalan Medan KM.10,5 Gang Melati Lk.6 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan DWS (22) warga Beringin Jalan Medan Lk.7 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. 


Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi, bahwa di Perumahan Ringroad Green City Jalan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba adanya peredaran Narkoba. 


Menindak lanjuti informasi tersebut personil sat narkoba menangkap  "JR" dan "DWS" di dalam rumahnya di Jalan Medan Perumahan Ringroad Green City tersebut. 


Selanjutnya team Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan. 


Di atas meja ruang tamu diamankan barang bukti 1 buah Hp Iphone warna putih, 1 buah kotak rokok merek Esse berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk Oppo warna biru serta di dalam kamar dibawah tempat tidur ditemukan 1 kotak hitam berisi 8 paket Narkotika jenis sabu.


"Lima plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik," kata AKP JH. Pasaribu.


Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sehingga kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Dari kedua tersangka ditemukan 9 paket sabu berat Bruto 6.70 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi