Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 11 Agustus 2024, 22:31 WIB
Last Updated 2024-08-11T15:34:45Z
GerebekPolisiTaputWarung Tuak

2 Pengguna dan 1 Petani Ditangkap Polres Taput

Tanaman Ganja yang disita Polisi. (Foto/Istimewa).

Tapanuli Utara - nduma.id


Tim opsnal Narkoba menangkap 2 orang pengguna Narkotika jenis Ganja dan 1 orang sebagai penanam.


Mereka adalah Josua Marganda Lumbantobing (42) warga Jalan IL. Nomensen, Kecamatan Tarutung  Taput,  dan Mander Sihombing (61) warga Jalan S.DIS. Sitompul, Kecamatan Tarutung, Taput.


Keduanya sebagai pengguna.


Sedangkan 1 orang lainnya Edward M. Simanjuntak (49) warga Pulo-pulo, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Taput ditangkap karena menanam Ganja.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan.


"Tiga orang," kata Aiptu W Baringbing, Minggu (11/8/2024).


Awalnya 2 orang ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo Desa Hutatoruan IV, kecamatan, Tarutung Taput pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu sekira pukul 22.00 WIB.

 

Keduanya saat itu sedang asyik mengonsumsi ganja kering dengan rokok.


"Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil di ringkus," sebut Aiptu W Baringbing.


Kepada polisi Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temanya Edward Simanjuntak.


Lalu Edward Simanjuntak pun di interogasi dan mengaku bahwa dirinya lah yang menanam ganja tersebut di ladangnya. 


Kemudian tim opsnal menuju lokasi penanamannya bersama-sama Edward.


Dirumah Edward ditemui 1 batang ganja kering yang baru di panen sudah siap guna tepatnya di dapur rumah.


Setelah itu menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 Meter.


Dalam pemeriksaan, mereka mengakui sudah sering mengkonsumsi narkoba bersama-sama hasil tanaman ES sendiri.


Barang bukti yang di sita adalah 1 batang rokok yang dicampur dengan ganja.


Satu buah rokok merk Luffman. 


Satu buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis Ganja.


Satu buah plastik bening kosong.


Satu buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja.


Satu plastik berisi batang, ranting, dan akar narkotika jenis ganja.


Satu batang Narkotika jenis Ganja kering.


Satu batang Narkotika jenis ganja baru di cabut.


"Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum di beritahukan," ujar Aiptu W Baringbing.


Penulis : Tulus 

Redaktur : Rudi