Iklan Header

Sabtu, 27 Juli 2024, 10:37 WIB
Last Updated 2024-07-29T03:40:22Z
MedanPolisiSatwa Dilindungi

Tindakan Penting dalam Pelestarian Lingkungan Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Konferensi Pers penangkapan perdagangan hewan dilindungi. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Tindakan penyitaan satwa dilindungi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Senin 22 Juli 2024 lalu merupakan tindakan penting dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. 


Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 4 ekor lutung sumatera dan 2 ekor kukang dari 2 pelaku paruh baya, AF (56) dan IS (50), yang ditangkap di tempat terpisah.


Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa awalnya petugas mendapat informasi tentang praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. 


Kedua pelaku kemudian ditangkap dan petugas menyita seluruh satwa yang diamankan dari keduanya. 


"Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS. Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi," kata Kompol Jama Purba, Kamis (25/7) malam.


AF (56) yang merupakan warga Jalan M.Yakub Medan, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan. 


Sedangkan IS (50) yang merupakan warga Jalan Pahlawan Medan, ditangkap di rumahnya.


Dari hasil koordinasi dengan BKSDA, diketahui bahwa satwa yang disita termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.


Selain menyita 2 jenis satwa dilindungi, petugas juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjual-belikan seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai, namun tidak termasuk dalam satwa dilindungi.


Keseluruhan satwa yang disita didapatkan dari seseorang di Sumatera Barat dan kemudian dibeli oleh para pelaku dengan harga Rp.750 ribu untuk setiap satwa. 


Pelaku mengaku bahwa mereka awalnya hanya ingin memelihara, namun kemudian berencana untuk menjual dengan harga Rp.5 juta.


"Satwa - satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar," tandas Kasat.


Kegiatan ini sangat merugikan tidak hanya satwa itu sendiri, tetapi juga lingkungan hidup dan manusia. 


Perdagangan satwa dilindungi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keberadaan satwa langka. 


Ditambah lagi, pemburuan dan perdagangan satwa dilindungi juga bisa memperparah kerusakan lingkungan akibat dari tindakan manusia.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son