Iklan Header

Kamis, 25 Juli 2024, 21:01 WIB
Last Updated 2024-07-25T14:55:30Z
KejatisuKorupsiPemuda PancasilaSiantar

Sapma PP Laporkan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun ke Kejati

Swandi Sihombing. (Foto/Istimewa).

Simalungun - nduma.id


Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila  Simalungun melaporkan terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Ketua SAPMA PP Simalungun Swandi Sihombing mengatakan, Kepala Dinas (Kadis) yang di duga melakukan dugaan tindak pidana Korupsi diantaranya Kepala Dinas berinisial "WS" yaitu pada 1 paket kegiatan pembangunan Pasar Tradisional Perdagangan dengan Nilai Kontrak kurang lebih Sebesar Rp.2.922.022.275,21 sumber dana APBD 2023.


Dugaan mark-up pada kegiatan pembangunan pasar tradisional ini kita duga kurang lebih Rp.900 juta Hingga Rp 1 milliar.


"Selanjutnya Kadis Berinisial "AF" yaitu pada kegiatan 1 paket kegiatan pembangunan dan pemeliharaan Sarana Perpustakaan daerah Kecamatan bandar dengan total Nilai Kontrak kurang lebih sebesar Rp.9.379.963.933,00 suber dana APBD 2023 dan kita memperkirakan kurang lebih Rp. 2 (dua) Miliar mark-up yang dilakukan pada kegiatan tersebut," Sebut Swandi Sihombing.


Kemudian, Kadis berinisial "HD" yaitu pada kegiatan 3 paket Kegiatan pembangunan Gedung dan Prasarana Kantor camat di Kabupaten Simalungun .


Pembangunan kantor camat yang dimaksud adalah Kantor camat Tapian Dolok dengan total nilai Kontrak Rp 5.700.000.000,00 kantor camat Kecamatan Siantar dengan nilai kontrak Rp 5.500.000.000,00 kantor camat kecamatan Bandar dengan nilai kontrak Rp.6.550.000.000,00 yang masing masing bersumber dari APBD T.A2023 sehingga dari perhitungan dan kajian Team Sapma PP Simalungun memperkirakan mark-up pada pembangunan kantor camat ini mencapai kurang lebih Rp 3,8 hingga 4  miliar Rupiah.

 

"Dari kajian dan temuan bersama team Sapma PP Simalungun yang fokus pada pengawasan dan pembangunan di Kabupaten Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi melaporkan kadis penyelenggara PPK dan pemenang tender pembangunan tersebut," ucap Swandi Sihombing.


Ia berharap aparat penegak hukum Khususnya kejaksaan dapat menindak lanjuti laporannya.


Menurutnya Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong dalam Kejahatan, maka hal ini sudah seharusnya diungkap oleh penegak hukum secara serius terkhusus di Kabupaten Simalungun.


Agar pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun terwujud sesuai dengan harapan masyarakat Simalungun.


"Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” ungkap Swandi.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi