Iklan Header

Senin, 01 Juli 2024, 20:17 WIB
Last Updated 2024-07-02T01:19:49Z
DPRDMedanPengganti Antar Waktu

SK Gubsu Soal PAW Bisa Ditinjau Ulang Jika Ada Putusan Pengadilan

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH. (Foto/Istimewa).

Medan – nduma.id


Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto SH MH mengatakan tidak menutup kemungkinan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang pergantian antar waktu (PAW) Rohadi ditinjau ulang apabila ada putusan pengadilan.


Pada prinsipnya Aries Sudarto menyatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh itu, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


"Surat keputusan, apabila di kemudian hari (tidak sesuai dengan keputusan pengadilan - red), maka dapat diubah," ujarnya menjawab wartawan di Medan, Sabtu (29/6/2024).


Bahkan, lanjutnya jika karena putusan pengadilan SK itu harus dibatalkan maka dibatalkan.


"Ini (putusan pengadilan - red) sebagai dasar hukum pembatalannya," jelasnya.


Di tempat terpisah, anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Batubara Ir Edy Noor MM meminta dewan tidak melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) ini karena melanggar ketentuan dan peraturan.


“Soal SK Gubsu silahkan kalau ada gugat menggugat. Itu proses hukum yang harus dihormati. Namun saya tetap berprinsip agar pelantikan maupun pengambilan sumpah tidak dijadwalkan,” katanya kepada wartawan, Senin (1/7/2024).


Dia mengajak semua pihak tetap menghormati dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena negara ini adalah negara hukum dan ketentuan itu sudah disepakati bersama.


Sebelumnya  anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024 dan caleg terpilih Partai Demokrat 2024-2029, melakukan upaya hukum atas SK Gubsu No 188.44/320/kpts/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang PAW.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son