Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Sabtu, 13 Juli 2024, 22:52 WIB
Last Updated 2024-07-14T09:55:48Z
CuranmorPolisiSiantar

Septor Curian di Gadai, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Siantar Martoba

Para pelaku di Polsek Siantar Martoba. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tangkap Polisi. Kamis 11 Juli 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB kemarin.


Sedangkan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.


Aksi pencurian itu terjadi di parkiran Masjid Al Falah Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Senin 24 Juni 2024 sekira Pukul 05.20 WIB lalu.


"Sekira pukul 05.00 WIB korban memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di parkiran Masjid Al Falah, selanjutnya korban masuk kedalam Masjid untuk beribadah / Sholat," kata AIPTU Ricardo, kata Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Sabtu (13/7/2024).


Ketiga pelaku yang di tangkap berinisial S (30) warga Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, MR alias G (26) warga Jalan Manunggal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar/Jalan Simbolon Tengkoh Kelurahan Panombean Panei Kabupaten Simalungun dan JS alias S (40) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.


Diceritakan AIPTU Ricardo, saat itu korban Jumidar (42) berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Biru BK 6747 TAG miliknya menuju Masjid Al Falah.


Selanjutnya sekira 20 menit kemudian korban selesai Sholat dan menuju parkiran dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.


Lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Legirin dan Sudarno.


Setelah mengecek rekaman CCTV Masjid ternyata sepeda motor milik korban sudah dicuri pelaku A (DPO) dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran.


Selanjutnya pelaku A membawa sepeda motor tersebut keadaan tidak kunci stang dan mesin mati.


Tepat di ladang sawit dekat pinggir jalan Sukadame Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pelaku A menyimpan sepeda motor tersebut.


"Kemudian pelaku A berjalan kaki menuju rumah pelaku S dan mengatakan "Bang, ada kereta baru kuambil, ga bisa hidup. Ayok kita hidup kan, biar kita gadai," ungkap AIPTU Ricardo.


Masih Kanit Reskrim menjelaskan, pelaku A dan S menuju sawitan tempat sepeda motor disimpan.


Pelaku S mencabut /menarik kabel kunci kontak dari bawah stang sepeda motor dan menyatukan kabel tersebut agar sepeda motor hidup.


Setelah sepeda motor hidup / mesin menyala maka pelaku A dan S membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah pelaku S dan pelaku A minta pelaku S untuk menggadaikan sepeda motor tersebut.


Sore harinya sekira pukul 17.30 wib pelaku S meninggalkan pelaku A dirumahnya dan membawa sepeda motor tersebut ke bengkel milik pelaku MR alias G di Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.


Kemudian pelaku S mengatakan kepada pelaku MR alias G, "Bang bantu gadaikan dulu kereta ini, ga ada surat-surat dan kuncinya, menghidupkannya main wayar".


Pelaku MR alias G mengecek sepeda motor tersebut kemudian pelaku MR alias G dan pelaku S membawa sepeda motor tersebut untuk digadai kepada pelaku JS alias S sebesar Rp.1.200.000. Selanjutnya MR alias G menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut kepada pelaku S.


Pelaku S pun pulang menemui pelaku A dan menyerahkan uang Rp1.200.000 tersebut, lalu pelaku A memberikan uang Rp300.000 kepada pelaku S sebagai upah.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 11 Juli 2024 siang sekira pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba AIPTU RICHARDO RAJAGUKGUK, S.Sos dan anggota berhasil menangkap pelaku S dirumahnya dan dari depan rumah pelaku S.


Tepatnya di gundukan pasir ditemukan barang bukti kunci Letter T.


Diinterogasi pelaku S mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian milik korban bersama pelaku MR alias G.


Kemudian Kanit Reskrim AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos dan anggota melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku MR alias G.


Saat itu pelaku MR alias G mengakui bahwa telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada pelaku JS alias S.


Pada Jumat (12/7/2024) siang sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap pelaku JS alias S dan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna Biru milik korban.


Sedangkan pelaku A belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian.


"Ketiga komplotan pelaku curanmor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadah, sebagaimana pasal 480 KUHPidana. Untuk pelaku A masih dalam pencarian," terang AIPTU Richardo.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi