Iklan Header

Jumat, 05 Juli 2024, 21:14 WIB
Last Updated 2024-07-06T02:19:13Z
GerebekPolisiSiantar

Pria Pemilik Sabu 1,38 Gram "Diangkut" Polres Pematangsiantar

Tersangka di Mapolres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Seorang pria berinisial "IAS" (40) warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar di "Angkut" petugas dari Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Selasa 2 Juli 2024 malam pukul 22.30 WIB Kemarin.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkotika di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka "IAS" di Jalan Seram Bawah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut," kata AKP. JH Pasaribu, Jumat (05/07/2024).


Dijelaskannya, hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu bruto 1.38 Gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.


Saat diinterogasi tersangka "IAS" mengaku 1 Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya, sehingga tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Ari