Iklan Header

Senin, 22 Juli 2024, 13:17 WIB
Last Updated 2024-07-22T06:19:54Z
GerebekPolisiSiantar

Pria Paruh Baya Miliki Sabu di Tangkap Polres Pematangsiantar dari Terminal

Tersangka di kantor polisi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu di dekat Terminal Sukadame Parluasan, Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada Rabu 17 Juli 2024 malam pukul 21.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu pada hari Senin 22 Juli 2024 mengatakan laki-laki itu berinisial "MSS" (52) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di dekat Terminal Parluasan Jalan TB. Simatupang.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 Juli 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB, Team Sat Resnarkoba melakukan  penangkapan terhadap terduga "MSS" yang sedang berjalan di dekat Terminal Parluasan tersebut.


Dari penggeledahan, personil menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,43 Gram dan 1 unit HP merk Oppo.


Kemudian diduga tersangka "MSS" menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya selanjutnya team membawa MSS dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Terduga MSS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi