Iklan Header

Sabtu, 20 Juli 2024, 19:32 WIB
Last Updated 2024-07-20T12:32:00Z
GerebekPolisiSiantar

Pria Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Siantar

Tersangka di Mapolres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pengendara seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Rabu 17 Juli 2024 malam pukul 19.30 WIB lalu.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, pada Sabtu, 20 Juli 2024 mengatakan tersangka itu berinisial "AP" (30) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya  informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkoba.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 Juli 2024 malam sekira pukul 19.30 WIB, Personil Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka "AP" sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF di Jalan Sumber, Jaya Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.


Dari tersangka "AP" ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk vivo dan 1 buah kotak rokok surya berisi 2 paket Narkotika jenis sabu yang di jepitkan di stang sepeda motor scoopy miliknya.


Tersangka "AP" mengaku sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu di rumahnya, Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.


Selanjutnya tim Opsnal unit 2 langsung membawa tersangka AP ke rumahnya tersebut dan menemukan 2 paket Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dekat jendela kamar mandi.


Kemudian tersangka "AP" beserta 4 paket sabu berat bruto 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.


"Tersangka "AP" sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas AKP JH. Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Son