Tersangka di mapolres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) memiliki Narkotika jenis sabu di rumahnya Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Senin 15 Juli 2024 pukul 00.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH mengatakan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Patimura Gg. Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur ada peredaran Narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 00.45 WIB, team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap tersangka "AP" didepan rumahnya sesuai diinformasikan masyarakat tersebut," kata AKP J.H Pasaribu, Kamis (18/7/2024).
Dari penggeledahan terhadap tersangka "AP" dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.
Tersangka "AP" menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "AP" sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan," Pungkas AKP J.H Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi