Barang bukti dari Pasutri. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap Pasutri diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kamis 18 Juli 2024 Pukul 00.10 WIB
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu pada hari Senin 22 Juli 2024 mengatakan pasangan suami istri itu berinisial "AJ" alias Caplin, (46) dan perempuan berinisial"JAL", (40) warga Nagahuta Kampung Nagori Bosar Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 00.10 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap terduga "AJ" dan "JAL" yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing di Jalan Sibatu - batu tersebut.
Dari penggeledahan, Personil menemukan barang bukti 1 Buah dompet kecil berisi 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 Gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 unit handphone merk OPPO, 1 unit Sepeda Motor Honda beat tanpa plat,1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3175 MF, 1 buah timbangan digital dan 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan.
Kemudian Diduga tersangka "JAL" menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik "AJ" selanjutnya personil membawa "AJ", dan "JAL" dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Terduga "AJ" dan "JAL" sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH. Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi