Iklan Header

Sabtu, 06 Juli 2024, 14:47 WIB
Last Updated 2024-07-06T07:52:59Z
HumbahasPencurianPolisiRanmor

Polres Humbang Hasundutan Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Pelaku di Mapolres Humbahas.(Foto/Istimewa).

Humbahas - nduma.id


Aksi pencurian dan kejahatan semakin merajalela dan harus diwaspadai. 


Jumat 5 Juli 2024 kemarin, Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Desa Sigupar Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan. 


Kedua pelaku berinisial KN (16) dan YT (14), diamankan aparat kepolisian setelah melakukan pengejaran.


"Pelaku KN dan YT, dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Honda Astrea Grand, Nomor Polisi BB 3540 EC, berangkat dari Balige menuju Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra. Sabtu 6 Juli 2024.


Peristiwa terjadi pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.


Korban SM, (53) warga l Desa Lobutolong, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.


Kedua pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban SM yang terparkir di depan rumah. 


Ketika itu kuncinya tergantung pada kunci kontak. 


Setelah membawa kabur sepeda motor, korban berteriak maling dan melakukan pengejaran terhadap pelaku serta menghubungi piket SPKT Polres Humbahas.


Setelah mendapat informasi dari korban, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto memerintahkan Kasat Reskrim polres Humbang Hasundutan AKP Bram Candra SH MH untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. 


Tak butuh waktu lama, tim Opsnal polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Pearung, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan.


Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya.


Petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.


Tersangka KN dan YT terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP Pidana.


"Akibat dari perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Kasat.


Penulis : Tulus 

Redaktur : Rudi