Asih Firmansyah Solin. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Berbicara tentang pilkada, pasti tidak terlepas dari kebutuhan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menyusun visi dan misi yang jelas.
Namun, di Pilkada Dairi tahun 2024 ada sebuah kebijakan baru yang harus diperhatikan oleh para bakal calon tersebut.
"Bapaslon Bupati/ Wakil Bupati Dairi dalam menyusun visi – misi dan program harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Dairi,” ungkap Komisioner KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, Kamis, (18/7/2024).
Hal ini diungkapkan Asih Firmansyah seiring dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 1215, para bakal calon bupati dan wakil bupati di Dairi harus menyusun visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Tidak hanya itu, syarat umur Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi di Pilkada 2024 juga menunjukkan perubahan dibandingkan sebelumnya.
Minimal usia yang dibutuhkan kini sudah berusia 25 tahun pada saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Ini artinya, surat visi dan misi yang diajukan tidak lagi hanya berpusat pada kepentingan individual, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam RPJPD.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son