Iklan Header

Selasa, 16 Juli 2024, 18:37 WIB
Last Updated 2024-07-17T03:42:32Z
Lalu lintasSiantarSurat Izin Mengemudi

Penerbitan SIM di Satpas Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sesuai SOP

Foto pembuatan SIM. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Kepolisian resort (Polres) Pematangsiantar bantah adanya tudingan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar.


Rivan Christo N. Saragih warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar saat ditemui di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar pada hari Selasa (16/7/2024) sore pukul 11.30  WIB memberikan kesaksiannya.


Katanya, dalam pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas tersebut harus melalui tahapan tahapan sebagimana Standar Operasional Prosedural (SOP) seperti pendaftaran, melengkapi formulir, surat kesehatan, mengikuti ujian teori dan praktek. 


Setelah lulus ujian maka petugas akan memberikan SIM yang telah diterbitkan. 


"Tidak benar ada calo pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar. Saya saja mengurus SIM C langsung kepada petugasnya sesuai SOP," kata Rivan. 


Ditanyakan perihal harga pengurusan SIM C, Rivan menegaskan harga pengurusan SIM C nya sebesar Rp100.000 sebagaimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 


"Saya bayar biaya mengurus SIM C Rp100.000 sesuai PNBP dan saya langsung membayarkan kepada petugas BRI yang ada di Kantor Satpas Sat Lantas itu. Jadi tidak benar harga mengurus SIM C Rp300.000 dan juga tidak ada Pungli," tegasnya. 


"Terimakasih kepada Bapak Kapolres Siantar terlebih lagi Ibu Kasat Lantas karena pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar sangat mudah. Petugasnya pun ramah dan sopan," pungkas Rivan sembari menunjukkan SIM C nya yang sudah diterbitkan.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi