Pelaku di Polsek Siantar Selatan. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan berinisial HTS (47) warga Jalan SKI Gang Dame Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Ditangkap pada hari Selasa 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi Manurung, SH mengatakan pengeroyokan itu dilaporkan korban Samuel Junnery Bintang Sibuea (21) warga Jalan Bahkora II Gang Pandan Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar yang terjadi di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB lalu.
"Awalnya korban menjemput adiknya yang bernama Martin Khevin Sibuea di tempat kerjanya yang berada di cafe Lolita Jalan Gereja Simpang Jalan Pangaribuan," kata IPTU Maxi Manurung.
Dikatakan Kapolsek, sesampainya di samping pintu gerbang Cafe Lolita korban mendengar suara dari arah kedai yang berada di Jalan Pangaribuan dengan mengatakan "Mau ngapain nya kau".
Kemudian korban menjawab dari atas sepeda motor dengan mengatakan "Mau jemput adikku nya aku tulang".
Selanjutnya pelaku yang duduk di kedai tersebut mendatangi pelapor dan mengatakan "aku orang kampung ini" dan korban menjawab, "Kenapa rupanya tulang, mau jemput adikku nya aku,"'.
Lalu pelaku tersebut langsung mencekik leher korban dan memukul wajah korban menggunakan tangannya.
Saat itu juga datanglah 2 orang laki-laki yang juga tidak dikenal korban dari kedai tempat pelaku datang dan menjumpai pelapor.
Selanjutnya adek korban yang bernama Martin Khevin Sibuea juga datang dan langsung berkata" ngapain ribut-ribut disini tulang, malu kita”.
Pada saat itu juga salah seorang diantara 2 laki-laki yang datang terakhir langsung menarik tangan adek korban dan membawanya ke belakang korban, kemudian laki-laki yang sebelumnya mencekik dan memukul korban menarik tangan korban sehingga korban berdiri di samping sepeda motornya.
Setelah itu oleh laki-laki yang berada di belakang korban langsung memukul bagian kepala belakang korban sehingga korban kesakitan dan korban berjalan ke gerbang cafe.
Namun oleh pelaku mencekik dan memukul korban yang berada di depan kemudian mengejar korban hingga ke gerbang cafe tersebut.
Karyawan cafe datang dan melerai kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di leher, di bagian wajah dan bagian kepala belakang korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi Manurung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chandra Ritonga, dan anggota untuk menindaklanjuti laporan itu.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukan fakta bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan tersebut salah satunya berinisial "HTS".
Pada hari Selasa 2 Juli 2024 pukul 09.00 Wib Kanit Reskrim dan anggota meringkus pelaku HTS berada di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi pelaku "HTS" mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban bersama-sama dengan orang yang tidak dikenalnya berhubung pelaku dipengaruhi minuman keras.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama - sama melakukan kekerasaan terhadap orang.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 KUHPidana," terang IPTU Maxi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi