Petugas Polisi saat melakukan Rajia. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Diawali apel pembagian tugas dan pelaksanaan kegiatan KRYD di Simpang Apil Dayok Mirah. Sabtu 13 Juli 2024 malam.
Timsus Polres Pematangsiantar menindak 12 sepeda motor yang melanggar.
Kabag Ren Polres Pematangsiantar KOMPOL Marhalam mengatakan, kegiatan KRYD dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat.
"Pada saat pelaksanaan KRYD sepeda motor yang ditindak sebanyak 12 unit," kata KOMPOL Marhalam.
Giat itu di katakan dengan membagi Persinonil menjadi 3 Tim dan Patroli Shelter beserta Timsus Mobile ke lokasi yang dianggap rawan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Seperti, premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras, prostitusi, balap liar, knalpot blong dan tawuran.
"Selanjutnya personil Patroli Shelter dan Timsus Polres Pematangsiantar melaksanakan standby di lokasi/titik rawan," tandas KOMPOL Marhalam.
Kegiatan KRYD selesai dilaksanakan pukul 05.00 WIB
“Saya pimpin langsung, sekira pukul 00.00 WIB personil yang tersprint KRYD melakukan pergeseran ke lokasi pembagian tugas wilayah hukum Polres Pematangsiantar untuk melaksanakan stasioner,” ujar KOMPOL Marhalam Napitupulu.
Kegiatan KRYD diikuti Kabag Ops Polres AKP Ilham Harahap SH, MH, Kasat Samapta AKP Amron Simanullang, SH, Papenjab Tim I Kasat Reskrim AKP Made Suhendra SIK, MH, KBO Sat Intelkam IPTU H. Siallagan, Papenjab Tim II IPDA Marbudi Hartono, Papenjab Tim III IPDA Sunandar dan Personil Yang Terlibat dalam Sprint Nomor : Sprin/ 747 /VII/PAM.3.3./2024.
Penulis : Ari
Redaktur : Son