Foto bersama panitia Bakti Sosial. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana merupakan suatu hal yang dijamin oleh negara.
Sebagai upaya dalam mewujudkan kesehatan yang optimal bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar bekerjasama dengan Yayasan Dr's Koffie Foundation guna melakukan survei Lokasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan bakti sosial pengobatan massal bagi warga binaan. Minggu 21 Juli 2024.
Yayasan Dr's Koffie Foundation Medan, Wasor TB Kab.Simalungun, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Pematangsiantar beserta Petugas Kesehatan(Dokter dan Perawat) turut berhadir dalam mendampingi survei lapangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar, M. Pithra Jaya Saragih mengatakan pada kesempatan ini, Lapas Pematangsiantar juga turut bekerja sama dengan Yayasan Harapan Jaya dalam mengadakan pengobatan massal gratis untuk 5 Poli, terdiri dari Poli Kulit ,Poli THT, Poli Gigi, Poli Penyakit Dalam, dan Poli Paru.
Kegiatan ini digelar guna mengumpulkan data serta survei sebagai bentuk perencanaan pada kegiatan bakti sosial mendatang.
"Kegiatan ini ditargetkan dapat memfasilitasi pengobatan bagi 500 orang warga binaan Lapas Pematangsiantar," kata M. Pithra Saragih.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi