Iklan Header

Rabu, 03 Juli 2024, 19:09 WIB
Last Updated 2024-07-25T12:13:03Z
CoklitDairiKPU DairiPilkada 2024

KPU Dairi Sebut Begini Tugas Pantarlih Saat Coklit

Komisioner KPU Dairi, Rono Anto Sinaga. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) terkait pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. 


Pencocokan dan penelitian ini akan berlangsung selama 1 bulan, dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024. 


Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Dairi, Rono Anto Sinaga, menjelaskan bahwa penyusunan data pemilih telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024.


Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan bertemu langsung kepada pemilih, dari rumah ke rumah warga dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga. 


Sebanyak 912 petugas Pantarlih yang tersebar di 535 tempat pemungutan suara (TPS) ditugaskan untuk Coklit sebanyak 230.581 orang yang terdaftar sebagai pemilih. 


Data tersebut didapat dari hasil sinkronisasi dari data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir di Kabupaten Dairi.


"Data tersebut hasil sinkronisasi dari data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan terakhir di Kabupaten Dairi,” sebut, Rono Anto Sinaga, Selasa (2/7/2024) dalam keteranganya.


Tugas yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Coklit terdiri atas sembilan poin, yaitu:


Mencocokkan daftar pemilih pada formulir model A- daftar pemilih dengan KTP-el/Kartu Keluarga.


Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.


Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.


Mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia dengan membuktikannya menggunakan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.


Mencoret data pemilih yang telah berubah status, dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit TNI/Polri.


Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.


Mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI/Polri menjadi status sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit TNI/anggota Polri.


Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing (WNA).


Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.


"Mencoret data pemilih yang berstatus warga negara asing (WNA) serta mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara,” ucap Rono.


Pencocokan dan penelitian ini sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan pada saat pemilihan sudah benar dan akurat. 


Hal ini juga akan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penghitungan suara. 


Diharapkan, dengan adanya Coklit ini, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi dapat dilaksanakan dengan transparan dan demokratis.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son