Iklan Header

Minggu, 14 Juli 2024, 20:31 WIB
Last Updated 2024-07-15T03:33:36Z
DairiPencurianPolisi

Gelapkan Sepeda Motor Majikan di Dairi, Pelaku Ditangkap Polisi di Samosir

Pelaku di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Dusun III Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi ditangkap.


Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi meringkus pelaku berinisial AL setelah melakukan pelariannya di Kabupaten Samosir. 


"Kami sudah meringkus tersangka saat berada di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, dan setelah melakukan kordinasi dengan Polres setempat, sekarang tersangka sudah kita amankan, " kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dalam rilis persnya, Minggu (14/7/2024). 


Tersangka AL ini diperkenalkan oleh adik ipar korban, KS, untuk bekerja di ladang miliknya. 


Namun, hal yang tidak terduga terjadi setelah AL meminjam uang 100 ribu untuk membeli susu anaknya.


"Korban pun memberikan uang tersebut karena merasa kasihan. Jadi pergi lah tersangka ini dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk membeli susu, " sebut kasat.


Sialnya, AL justru menghilang dengan menggunakan sepeda motor milik korban. 


Korban yang merasa jengkel kemudian melapor ke Polres Dairi setelah AL tak kunjung datang dalam waktu satu hari.


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AL membawa sepeda motor tersebut hingga ke Kota Pematangsiantar dan menjualnya dengan alasan untuk membayar uang kontrakan. 


"Setelah di tunggu keesokan harinya, tersangka tak kunjung datang dan korban  resmi membuat laporan ke Polres Dairi, " jelasnya. 


Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka. 


"Setelah kami lakukan penyidikan, diketahui tersangka sudah berada di Kabupaten Samosir, dan sekarang sudah kita amankan," tandas Kasat.


Dari hasil keterangan tersangka, dirinya menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 1 juta 500 ribu dengan alasan untuk membayar uang kontrakan. 


"Katanya untuk bayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar, " sebut Kasat Reskrim. 


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son