Iklan Header

Kamis, 25 Juli 2024, 14:40 WIB
Last Updated 2024-07-27T02:51:51Z
BPJS ketenagakerjaanKesehatanMedan

BPJS Ketenagakerjaan Bidik 40.000 Agen BRILink Sumut Permudah Pendaftaran dan Bayar Iuran

Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto/Istimewa).

Medan- Sumut


BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat menandatangani kerja sama tentang Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Penerima KUR dan kerja sama Layanan Jasa Kustodian. 


Selain itu, beberapa kerjasama yang sedang berjalan antara lain pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh unit kerja BRI, pelayanan pembayaran atau klaim jaminan sosial tenaga kerja, kerja sama dalam pemberian subsidi rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan, serta layanan perbankan lainnya. 


Kini, sebanyak 40.000 Agen BRI Link di Sumatera bakal digandeng untuk pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Departemen Head Micro Ekosistem 1 BRI Regional Medan Sumut Siska Lia Mariko Barus  dan Departemen Head Micro Ekosistem 2 Andriansyah  hadir dalam kegiatan Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Petugas Penunjang Bisnis Keagenan (PPBK) dan Agen Brilink se Sumatera Utara dibawah tema “Sinergi dan kolaborasi bersama Agen Brilink dalam peningkatan pelayanan  Kepesertaan”, 


Acara berlangsung di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Medan, Rabu 23 Juli 2024. 


Mariko dalam laporannya mengungkapkan,  BRI khususnya wilayah Medan Sumut  menyambut baik kerjasama ini.


Kerjasama ini memberikan peluang saling menguntungkan. 


Diungkapkan, Agen BRI link dapat melakukan pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU).


"cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera, " ungkapnya. 


“Suatu kehormatan bisa diundang, bahagian dari  teman-teman agen brilink  dapat hadir,  menindaklanjuti program yang sudah dicanangkan secara nasional. Semoga kedepan semakin sukses dan kolaborasi berjalan dengan baik,” tambah Mariko. 


Selaras dengan Mariko, Departemen Head Micro Ecosystem 2 Andriansyah berharap kerjasama ini bisa berjalan lancar kedepan. 


“Ayo teman-teman agen BRI Link bisa koordinasi dengan seluruh Petugas Jamsostek di Cabang cabang Sumut, khusus nya untuk pendaftaran dan pembayaran iuran,” ujarnya. 


Disebutkan, Agen BRIlink terdapat sebanyak 48.000 se Sumatera Utara baik  yang ada aktif dan kurang aktif. Dia berharap para agen BRILink  dengan  klasifikasi  agen pemula, jawara dan juragan dapat bergerak cepat mengambil peluang ini.


“Sebelumnya kita sudah  kumpulkan para Agen BRIlink di menara BRI. Ini kali kedua, semoga membawa impact bagi kedua belah. Semoga lebih bersemangat, dan  ada hadiah menarik bagi para agen untuk mendaftarkan pekerja dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan,” katanya.


BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan BRI Regional Medan berkolaborasi dan bersinergi dengan  menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan para pekerja. 


“Kali ini Agen BRILink yang dioptimalkan sebagai salah satu kanal pendaftaran dan pembayaran  iuran BPJAMSOSTEK. Artinya, pekerja khususnya Bukan Penerima Upah dapat mendaftarkan diri menjadi peserta jamsostek,” jelas Kepala Kantor Wilayah I BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien Selasa (23/07/2024), sebagaimana  keterangan tertulis Wakil Kakanwil Dr.Ir. Sanco Simanullang, dilansir kamis (25/07/2024). 


Henky menyebut,  sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan am UUD 45, UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan pendukung.


“Saya sangat senang kegiatan ini terlaksana,  kolaborasi dua instansi yang sangat baik, tentu sebagai perwujudan  implementasi UUD 45 setiap warga negara berhak atas jaminan sosial,” ungkap dia.


“Kami tidak bisa jalan sendiri, harus berkolaborasi dengan semua pihak, kita hanya 33 kantor cabang di 2 Provinsi Aceh dan Sumut, jadi karena wilayah yang luas, sumberdaya yang terbatas, maka perlu kolaborasi,” imbuh Henky sembari menekankan, kolaborasi itu juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Disebutkan Henky, salah satu kolaborasi yang cukup gencar adalah dengan BRI, dengan membangun kerjasama keagenan. 


“Kolaborasi kerja sama,  sama-sama tumbuh, peserta Jamsostek semakin banyak, dan keagenan BRI juga semakin produktif, “ tutup Henky.


Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat santunan JKM kepada 1  orang ahli waris  mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 Juta rupiah karena meninggal dunia, almarhum Purwantini, seorang pekerja di Kota Tebing Tinggi.


Wakil Kakanwil Dr.Ir. Sanco Simanullang mengungkapkan manfaat  dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, yang bersangkutan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh, bantuan transportasi (sesuai kebutuhan dan plafon), serta santunan tidak mampu bekerja (STMB).


"Tidak hanya itu, saat terjadi resiko kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala sebesar 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta," jelasnya.


Lanjut Sanco, Untuk peserta yang memiliki anak yang masih bersekolah akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya dari TK sampai perguruan tinggi dengan total jumlah beasiswa senilai 174 juta.


"Dimana pembayaran  beasiswa ini akan diberikan setiap tahunnya dengan besaran sesuai dengan jenjang pendidikannya," terangnya.


Program yang lain adalah Jaminan Kematian bagi peserta yang mengalami musibah meninggal dunia selain karena kecelakaan kerja maka Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar total 42 Juta dan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan nominal yang sama seperti manfaat JKK dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun.


Sanco lebih jauh menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 


Penulis : Yustin

Redaktur : Rudi