Proses mediasi oleh polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Akibat selisih paham pasangan suami isteri di Jalan Damar Gg Durian Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berurusan dengan polisi. Sabtu 27 Juli 2024.
Selisih paham itu menyebabkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean Aipda H.E. Pane mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 23 Juli 2024 lalu sekira pukul 21.00 WIb di rumahnya.
Dimana pihak sang suami berinisial MN (40) memukul kepala isterinya berinisial W Br. M (32) menggunakan kursi sebanyak 1 kali.
KDRT itu berawal adanya selisih paham.
Menerima laporan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang merupakan pasangan suami isteri itu.
"Hasil dari mediasi tersebut, pihak kedua didampingi keluarganya meminta maaf terhadap pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya terhadap pihak pertama," kata AIPDA H.E. Pane.
Pihak kedua juga meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi menuntut dikemudian hari.
"Menyelesaikan perkara KDRT tersebut melalui Problem Solving," ujar AIPDA H.E. Pane.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi