Para tersangka di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Sat Reskrim Polres Dairi menangkap 5 pemuda atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial PSS.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan identitas para pelaku yakni berinisial AP, GDM, AM, SRSS, dan FN.
Mereka dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial PSS di Jalan Raya Parongil - Sidikalang tepatnya di Desa Kaban Julu Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.
"Kami mengamankan 5 tersangka, atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kaban Julu, " ujar Kasat, Minggu (7/7/2024).
Korban diduga telah dilecehkan oleh para pemuda tersebut saat korban nyaris menabrak salah satu tersangka di parkiran saat hendak pulang dari pesta pernikahan.
Tidak terima dengan perkataan dari korban, kelima tersangka langsung mengejar korban.
Mereka kemudian mengeroyok korban hingga mengalami luka serius pada mata, bibir, dan pelipis.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi, dan 5 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Polres Dairi mengungkapkan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son