Iklan Header

Kamis, 11 Juli 2024, 10:59 WIB
Last Updated 2024-07-26T04:05:57Z
DairiJalur perseoranganPilkadaVerifikasi Faktual

2 Paslon Jalur Independen Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Dairi

Komisioner KPU Dairi menandatangani hasil verifikasi Faktual. (Foto/Istimewa).

Dairi – nduma.id


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi di Sumatera Utara menyatakan 2 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Dairi tahun 2024 lolos verifikasi faktual.


Karena itu kedua pasang bakal calon kepala daerah ini sudah mengantongi tiket untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi periode 2024-2029.


“dan hasilnya kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lulus verifikasi Faktual,” kata keta ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung


Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan Bacalon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Dairi tahun 2024 di gelar di Aula One’s Hotel, Jalan Ahmad Yani, Sidikalang, Rabu 10 Juli 2024.


Keduanya adalah pasangan Rimso Maruli Sinaga berpasangan dengan Barita Sihite, dan Pasangan Davit Najogi Sasta Maju Tambunan berpasangan dengan Anwar Sani Tarigan.


Pasangan Rimso Maruli Sinaga dengan Barita Sihite, menyerahkan jumlah dukungan verifikasi faktual sebanyak 22.989.


Sedangkan pasangan Davit Najogi Sasta Maju Tambunan-Anwar Sani Tarigan menyerahkan jumlah dukungan verifikasi faktual sebanyak 25.201 dukungan.


Kedua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dairi dari jalur perseorangan ini dinyatakan lolos verfak Berdasarkan 2 indikator, sehingga tidak ada lagi verfak kedua atau selanjutnya.


“Jadi berdasarkan 2 indi kator ini kedua di nyatakan lulus verifikasi Faktual,” tandas Ariyanto.


Selanjutnya dua pasang bakal calon kepala daerah ini sudah mengantongi tiket untuk mendaftar sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Dairi periode 2024-2029.


Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi, akan dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang.


Syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu sebesar 227.220 pemilih, sehingga minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Dairi adalah 22.722 pemilih dan minimal tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son