Tersangka di Polres Pematangsianțar. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba meringkus seorang residivis miliki Narkotika jenis Sabu dari Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Senin 17 Juni 2024 kemarin, sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Rabu 19 Juni 2024 mengatakan residivis itu berinisial DMH (51) warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
"Tersangka DMH merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan," kata Kapolres.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Rangkuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 17 Juni 2024 sekira pukul 00.10 WIB, Personil Satnarkoba menangkap tersangka DMH.
Dari Tersangka DMH Telah diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat bruto 8,77 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau.
Tersangka DMH mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka DMH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka DMH sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi