Swandy Sihombing, Ketua Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Simalungun. (Foto/Istimewa). |
Simalungun - nduma.id
Dugaan kasus korupsi di Kabupaten Simalungun dinilai belum ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun.
Ini menuai keprihatinan Swandy Sihombing, Ketua Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Simalungun.
Aktivis muda inipun meminta Jamwas Kejagung RI dan ASWAS Kejati Sumatera Utara memeriksa Kejari Simalungun dan oknum jajarannya atas kinerjanya dalam pengungkapan kasus korupsi di Simalungun.
Ia juga akan segera melayangkan laporan terkait kinerja Kejari Kabupaten Simalungun ini ke Jamwas Kejagung RI dan ASWAS KEJATI Sumatera Utara.
Hal ini dilakukan karena banyak laporan dugaan korupsi yang di layangkan oleh masyarakat dan belum ditanggapi.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan yang terjadi di Kabupaten Simalungun yang terkesan tidak ditangani serius oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun," kata Swandy Sihombing, Selasa, (4/6/2024).
Dikatakan Swandy, korupsi merupakan bentuk kejahatan yang memberikan pengaruh multidimensi terhadap kehidupan bernegara.
Meski pemerintah telah menetapkan beragam aturan dan regulasi untuk memberikan solusi atas kejahatan korupsi, peran aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pengungkapan kasus korupsi sangat penting.
"Berangkat dari hal itu, SAPMA PP Simalungun sebagai salah satu organisasi mahasiswa di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Simalungun juga ikut serta terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, kontrol sosial yang merupakan bagian dari masyarakat untuk mengawasi pembangunan di Kabupaten Simalungun," ujar Swandy.
Ia memaparkan sejumlah surat terkait dugaan penyimpangan uang negara sudah di layangkannya ke Kejari Simalungun.
Namun, belum ada informasi penyelesaian terhadap publik terkait dugaan pelanggaran ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Seperti surat bernomor : 002/LP/PC-SAPMAPP/SM/X/2023 yaitu LAPORAN / Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun.
Surat nomor : 003/LP/PC-SAPMAPP/SM/X/2023 perihal Laporan / Pengaduan 2 (dua) Paket Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Simalungun TA. 2021.
Surat nomor : 026/ILAJ/B/XI/2023 perihal laporan/ pengaduan dugaan korupsi dinas pendidikan kabupaten Simalungun T.A2022.
Surat nomor : 0032/LP/PC-SAPMAPP/SM/V/2024 perihal Laporan / Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Yang Bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun tahun 2024.
Dan katanya banyak lagi laporan lembaga masyarakat lainnya yang belum ada informasi penyelesaian terhadap publik terkait dugaan pelanggaran ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Karena itu Swandy menilai kinerja Kejari Simalungun masih sangat jauh dari harapan publik.
"Bahkan kuat dugaan Kejari Simalungun dan oknum-oknum jajaran melindungi dalang dibalik kasus dugaan korupsi yang terjadi di instansi pemerintahan khususnya Kabupaten Simalungun," sebut Swandi Sihombing.
Untuk itu, SAPMA PP Simalungun, meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Asisten Pengawasan (ASWAS) kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Komisi Kejaksaan (KOMJAK) untuk memeriksa kinerja dan oknum Kejari Kabupaten Simalungun dalam mengungkap kasus dugaan korupsi.
Sebagai informasi, dari data yang diperoleh pihaknya dari LPSE Kabupaten Simalungun dan temuan langsung dari investigasi kelapangan seperti Paket Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kabupaten Simalungun TA. 2021
"Hal ini diduga kuat telah terjadi praktek penyimpangan sehingga menjadi temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Simalungun," katanya lagi.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi