![]() |
Petugas polisi sedang meminta kelengkapan surat pengendara. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Razia Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan dan Kelengkapan Bermotor akan di gelar selama 4 hari di Pematangsiantar.
Hari pertama digelar di Jalan Merdeka kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Senin 3 Juni 2024, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Razia melibatkan berbagai pihak, termasuk Satlantas Polres Pematangsiantar, Personil Denpom I/I Kota Pematang Siantar, UPTD Samsat Pematangsiantar, dan perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar.
Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom mengatakan tujuannya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas.
"Masyarakat yang baik adalah yang sadar dalam melakukan pembayaran pajak dan masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tertib berlalulintas," kata AKP Gabriellah Gultom.
Hari pertama tindakan dilakukan sebanyak 13 tilang dengan barang bukti yang disita berupa 6 surat-surat kendaraan dan 7 unit kendaraan bermotor.
Sementara itu Personil UPTD Samsat Pematangsiantar telah memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati sebanyak 26 surat teguran.
Kapolres pematang siantar AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan sebelum pelaksanaan operasi, Kepala UPTD Pependasu Pematangsiantar, Fuad Ghazalie Damanik melaksanakan audiensi terkait dengan pelaksanaan operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Dimana kegiatan operasi akan dilaksanakan selama 4 hari, yaitu tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 6 Juni 2024.
Melibatkan beberapa instansi terkait khususnya Polres Pematangsiantar melalui satuan lalulintas.
"Sangat menyambut baik terkait dengan pelaksanaan razi gabungan ini," kata AKBP Yogen.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi