Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 30 Juni 2024, 23:22 WIB
Last Updated 2024-06-30T16:22:47Z
PenggerebekanPolisiSiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 16 Paket Sabu

Barang bukti. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Sabtu 29 Juni 2024 mengatakan pengedar itu berinisial "SIM" (44) warga Jalan Tanah Jawa Belakang Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.


Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB, team Opsnal unit Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial "SIM" sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Ade Irma Suryani Gg. Hulubalang Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Dari penggeledahan terhadap tersangka "SIM" di temukan barang bukti 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam saat diinterogasi, tersangka Sim mengaku ada memiliki sabu yang disimpan di rumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara,  Kota Pematangsiantar.


Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024 Tim Opsnal Unit menggeledah rumah tersangka "SIM" kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 33.000.


Lalu tersangka SIM dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


"Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi