Barang bukti di sita Polisi. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Pria 20 tahun berinisial MRH di tangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Pematangsiantar karena membawa Ganja.
Tepatnya di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa 11 Juni 2024 malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu Kamis, 13 Juni 2024 membenarkan, pengedar ganja itu berinisial MRH (20) warga di Perumahan Rami Indah Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Selasa, 11 Juni 2024 malam sekira pukul 19.45 WIB, team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin kanit 2 IPDA Ganda Rezeki Sinaga menangkap MRH di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar saat sedang duduk di atas sepeda motor Scoopy miliknya.
"MRH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pasaribu, Kamsi (13/6/2024).
Dari MRH ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merk Poco, uang penjualan ganja sebesar Rp.150.000.
Dari dalam bagasi sepeda motor scoopy milik MHR ditemukan 1 buah tas handbag hitam berisi 13 paket sedang narkotika jenis ganja dan 18 paket kecil narkotika jenis ganja.
Keterangan MRH masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Perumahan Rami Indah di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya IPDA Ganda bersama Tim langsung membawa MRH di rumahnya kemudian lakukan penggeledahan.
Dari di kamar MRH, Team menemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 5 paket sedang narkotika jenis ganja, 13 paket kecil narkotika jenis ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.
MRH mengaku total keseluruhan ganja Bruto 266 gram itu miliknya sehingga MRH dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi