Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 04 Juni 2024, 09:06 WIB
Last Updated 2024-06-04T02:06:45Z
DairiJudiPolisi

Polres Dairi Tangkap ‘SP’ Kasus Perjudian

Tersangka SP dan barang bukti di Polres Dairi.(Foto/Istimewa).

Dairi – nduma.id


Aksi perjudian di lingkungan sekitar masih meresahkan warga di Kabupaten Dairi.


Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, dalam keterangan persnya Selasa 4 Juni 2024 mengatakan telah mengamankan seorang pria yang terlibat kasus perjudian ini.


Tepatnya di Jalan Sim - Sim Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi di sebuah warung sarapan pagi.


Penangkapan itu di katakan bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan ke pihaknya.


"Atas laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan, " kata Agus Bahari dalam keterangan persnya diterima wartawan.


Kepada petugas, tersangka berinisial SP mengaku sebagai pencatat pesanan nomor dan langsung memasang taruhan pada website judi online.


Tersangka juga menerima 2 persen dari pendapatan yang dihasilkan pada pihak terkait.


"Saat didatangi, petugas menemukan tersangka sedang menulis rekapan judi togel di sebuah kertas, dimana rekapan tersebut berisikan pesanan dari pemasang nomor togel melalui aplikasi WhatsApp," sebut AKBP Agus.


Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit handphone , uang tunai sebesar Rp 455 ribu, dan kertas berisikan rekapan nomor togel.


"Jadi sistemnya si tersangka memasang taruhan di website judi online. Apabila ada penebak angka yang kalah, maka dirinya mendapat imbalan 2 persen. Sedangkan keuntungan tersebut, tersangka peroleh dari website dengan cara withdraw (penarikan)," jelas Kapolres.


Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Masyarakat diminta berperan serta dalam mencegah aksi perjudian dan melapor jika mengetahui aktivitas perjudian.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son