Petugas Polisi menertibkan sepeda motor. (Foto/Istimewa).
Siantar - nduma.id
Sat Lantas Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Turjawali IPTU P. Manurung menertiban parkir Sepeda Motor sebelah kanan badan Jalan depan Pasar Horas jalan Merdeka Kota Pematangsiantar. Rabu, 5 Juni 2024 siang pukul 11.30 WIB.
Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH mengatakan penertiban bertujuan agar pengendara sepeda motor dapat memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah di sediakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Guna menghindari kemacetan Jalan.
"Tidak boleh ada lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di sepanjang Jalan Merdeka tepatnya di depan Pasar Horas ini," kata AKP Gabriellah.
Ke Depan jika masih ada lagi yang melanggar himbauan, AKP Gabriellah mengaku akan memberikan tindakan lebih tegas lagi.
Tampak ikut dalam penertiban itu personel Unit Turjawali Sat Lantas dan Petugas Trantib Pasar Horas.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi