AKP Relina Lumban Gaol. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Anak-anak atau para pelajar di Kota Pematangsiantar di larang keluar malam diatas pukul 22.00 WIB kecuali ada hal-hal penting.
Karena itu orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya.
Kapolsek Sianțar Marihat AKP Relina Lumban Gaol mengatakan apabila ada anak yang susah diatur orang tua dan terpengaruh kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, Polsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas bersedia hadir memberikan nasehat dan pesan-pesan Kamtibmas.
Hal itu disampaikan AKP Relina Lumban Gaol saat menggelar kegiatan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKI Juma Saba, Jalan Saribu Dolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. Minggu 16 Juni 2024.
"Kepolisian tetap meningkatkan patroli dan melaksanakan penegakan hukum kepada anak- anak yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindak pidana," kata AKP Relina.
Kegiatan itu juga rangkaian kunjungan silaturahmi Kapolsek dengan jemaat Gereja HKI Juma Saba sehubungan dengan maraknya informasi Geng motor (Gemot) dan kejahatan jalanan di Kota Pematangsiantar.
Pada kesempatan itu AKP Relina memberikan himbauan agar masyarakat tidak resah dengan pemberitaan yang viral dan tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa.
Kemudian warga memberikan informasi kepada Polsek Siantar Marihat apabila terjadi gangguan Kamtibmas disekitar lingkungannya serta warga saling peduli dan turut menjaga Kamtibmas dilingkungan masing masing.
"Apabila terjadi gangguan Kamtibmas, agar masyarakat menghubungi ke nomor 110 Call center atau langsung ke Bhabinkamtibmas AIPTU Poltak Sinambela HP: +62813-6179-9202 dan Polsek Siantar Marihat," tandas Kapolsek didampingi Kanit Binmas AIPTU Baren Panjaitan serta Bhabinkamtibmas AIPTU Poltak Sinambela dan AIPDA Ijon Rotuah Saragih.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi