Iklan Header

Sabtu, 08 Juni 2024, 18:23 WIB
Last Updated 2024-06-08T11:24:58Z
PolisiResidivisSianțar

Residivis Kasus Narkotika Miliki 1,38 Gram Sabu Dijemput Polisi Dari Depan Hotel di Siantar

Tersangka di Mapolres Pematangsiantar. (Foto/Istimewa).

Siantar - nduma.id


Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu didepan Penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. Rabu, 5 Juni 2024 kemarin. 


Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu pada Sabtu 8 Juni 2024 sore mengatakan Residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.


Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai di informasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling. 


Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu Bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Infinix warna hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan uang sebanyak Rp. 70.000.


Diinterogasi tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi