Foto bersama di acara Sosialisasi. (Foto/Istimewa). |
Dairi – nduma.id
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual (pekerja anak).
Sosialisasi di gelar di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas. Rabu 19 Juni 2024.
Menurut Kadis P3A2KB Kabupaten Dairi, dr. Ruspal Simarmata, di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia disebutkan bahwa kita harus menjaga dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi yang optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan dari kekerasan.
Oleh karena itu, anak perlu dilindungi dan dirawat sebaik mungkin.
Kesejahteraan anak saat ini katanya harus menjadi perhatian dari semua kalangan.
Terkait dengan anak, ada banyak hal yang wajib kita perhatikan, karena beberapa hal yang dianggap biasa saja dapat berdampak buruk pada pemenuhan hak anak.
"Kita harus berikan perhatian kita kepada anak. Seperti dikatakan dalam Undang-undang bahwa kita melakukan kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup dan tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan," ujar Rudpal.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Dairi, Budianta Pinem, yang diwakili oleh Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Desman Sihotang, menambahkan bahwa anak perlu dilindungi atas beberapa alasan, yaitu karena sebagai generasi penerus, karunia Tuhan, kewajiban negara, dan anak menjadi kelompok rentan kejahatan serta rentan terpengaruh lingkungan negatif.
Selain itu, Asas-asas Perlindungan anak berdasarkan Convention on The Rights of The Child junto Pasal 2 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak sangat penting untuk dipahami oleh semua pihak yang bekerja dengan atau terkait dengan anak.
Asas-asas seperti non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak harus menjadi pedoman bagi kita dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak yang optimal.
"Alasan normatif- yuridis bahwa diamanahi Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang peradilan anak. Serta alasan sosiologis yaitu anak menjadi kelompok rentan kejahatan, dan rentan terpengaruh lingkungan negatif," katanya.
Oleh karena itu, semua kalangan harus menyadari betapa pentingnya melindungi anak, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum atau etika, tetapi juga sebagai bentuk komitmen sosial dan kemanusiaan.
Kita harus bergerak bersama dalam memastikan bahwa anak-anak di sekitar kita terlindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.
Penulis : Rudi
Redaktur : Son