Pelaku pencurian di Polsek Siantar Timur. (Foto/Istimewa). |
Siantar - nduma.id
Seorang pemuda berinisial "KDS" (25) warga Jalan Rakkuta Sembiring Gg. Selamat Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar di "Angkut" Polisi.
KDS merupakan salah satu pelaku pencurian tas pedagang di Jalan Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 15.20 WIB lalu.
Sedangkan teman "KDS" saat melakukan pencurian masih di buron Polisi.
Kapolsek Siantar Timur AKP Herli Damanik, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Warman mengatakan pada Sabtu sore 1 Juni 2024 sore pelapor Dedi Handoyo Damanik warga Huta I Semangat Baris, Silau Malaha, Siantar, memarkirkan kendaraannya di depan rumah mertua.
Hendak mengantarkan/ menitip beberapa ekor ayam di rumah mertua Pelapor.
Pada saat Pelapor turun dari dalam mobilnya dan membongkar barang bawaannya, tiba-tiba datang 2 orang laki-laki berboncengan sepeda motor menghampiri bagian pintu supir mobil dan langsung mengambil sebuah tas yang terletak di atas dashboard mobil lalu kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan naik sepeda motornya.
Mengetahui itu Pelapor dan saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar kedua orang tersebut, namun kehilangan jejak, dan kedua laki-laki itu berhasil membawa sebuah tas yang dicuri berisikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000 dan 1 buah buku nota jualan.
"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Siantar Utara," kata IPDA Warman. Rabu (5/6/2024).
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Minggu 2 juni 2024, personil Unit Reskrim Polsek Siantar Utara di pimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan, SH, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tas tersebut berinisial KDS alias K.
Lalu pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB pelaku K diketahui sedang berada di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Atas hal tersebut IPDA Warman bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menangkap pelaku K dengan barang bukti 1 unit sepeda motornya dan uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp.1.300.000.
Diinterogasi pelaku K mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian.
"Hingga saat ini pelaku KDS alias K sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs Pasal 362 dari KUHPidana," tandas IPDA Warman.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi