Iklan Header

Minggu, 23 Juni 2024, 19:05 WIB
Last Updated 2024-06-23T12:05:40Z
GrebekKaroPolisi

Pemuda Warga Desa Kutambelin Karo Simpan Narkoba di Rumah

Tersangka di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa).

Karo - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial FS (46), warga Desa Kutambelin Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo. Sabtu 21 Juni 2024.


Tepatnya di salah satu kedai kopi yang berlokasi di desa tersebut. 


Pada saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tempat kejadian. 


Namun, penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka FS. 


Dari penggeledahan di rumah, polisi menemukan 6 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan Bruto 2,22 Gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik, 1 dompet kecil berwarna merah, dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna hitam.


Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di bawah steling kaca di rumah tersangka, dengan barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet warna berwarna merah. 


Setelah menemukan barang bukti, tersangka FS bersama seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Tersangka FS saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polisi Mapolres Tanah Karo," katanya, Minggu (23/6/2024).


Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Penulis : Rudi

Redaktur : Son